|
MUBES C.A.A.I.P
2005
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
CORPS ALUMNI
AKADEMI ILMU PELAYARAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI PELAYARAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
(C.A.A.I.P)
BAB I
U M U M
Pasal 1
Sesuai dengan sifatnya,
C.A.A.I.P tidak melakukan kegiatan yang bersifat politis ataupun mengarah kepada
hal tersebut.
Pasal 2
Hubungan dengan
lembaga-lembaga atau organisasi lainnya didalam dan diluar negeri hanya dapat
dilaksanakan dengan lembaga-lembaga atau organisasi yang kegiatannya tidak
bertentangan dengan kebijaksanan Pemerintahan Republik Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1.
Anggota
Biasa
Yang dinyatakan sebagai
Anggota Biasa adalah :
-
Seluruh Alumni atau
tamatan AIP/PLAP/STIP semua jurusan dan semua Program Strata
-
Mantan Taruna AIP/PLAP/STIP
yang telah menerima pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun
2.
Anggota Luar
Biasa
Yang dinyatakan Anggota
Luar Biasa adalah para Perwira Pelayaran Niaga semua bagian, dimana yang
bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dan menyatakan bersedia
taat kepada AD/ART CAAIP.
3.
Anggota
Kehormatan
Anggota Kehormatan
diangkat atas permintaan Badan Pengurus Pusat setelah mendengar saran dari Badan
Pertimbangan dan yang bersangkutan menyatakan persetujuannya
Pasal 4
1.
Mulai
berlakunya keanggotaan seseorang didasarkan atas keputusan
Badan Pengurus Pusat dan
dicatat dalam Buku Registrasi Anggota.
2.
Kepada setiap Anggota diberikan Kartu Tanda Anggota
3.
Setiap Anggota diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 100,000 (Seratus
Ribu Rupiah) setiap tahunnya.
Pasal 5
1.
Keanggotaan
seseorang berakhir karena :
-
Meninggal dunia
-
Mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis
-
Mendapatkan sanksi organisasi atas tindakan indisipliner, kecuali untuk
Anggota Kehormatan
2.
Berakhirnya keanggotaan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat dan dicatat
dalam Buku Registrasi Anggota.
Pasal 6
Setiap tindakan Anggota
C.A.A.I.P yang melanggar Tata Tertib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Organisasi ataupun melakukan tindakan yang merugikan C.A.A.I.P,
dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a.
Teguran
lisan atau tertulis
b.
Peringatan
Pertama sampai Ketiga
c.
Pembekuan
keanggotaan sementara
d.
Pencabutan
hak suara atau hak bicara
e.
Pencabutan hak memilih dan hak dipilih
Pasal 7
1.
Sanksi
berdasarkan Keputusan Badan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan berat
ringannya tindak pelanggaran dari anggota bersangkutan
2.
Sanksi dapat
dipulihkan setelah ada permohonan maaf dari anggota yang bersangkutan dan
menunjukan sikap dan perbuatan yang berubah.
3.
Pemulihan
ini diputuskan oleh Badan Pengurus Pusat setelah dimusyawarahkan dengan Badan
Pertimbangan.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Ruang
lingkup tugas Badan Pengurus Pusat adalah melaksanakan kegiatan organisasi dalam
arti luas untuk memenuhi maksud dan tujuan organisasi berdasarkan AD/ART dan
Program Kerja yang ditetapkan.
2.
Untuk
mencapai sasaran organisasi, Badan Pengurus Pusat berwewenang atau dapat
mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART C.A.A.I.P
Pasal 9
1.
Ruang
lingkup tugas Badan Pertimbangan adalah melaksanakan fungsi pengawasan untuk
menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian maksud dan tujuan C.A.A.I.P.
2.
Tugas
seperti disebut ayat 1 pasal ini dilaksanakan melalui penyampaian pendapat /
penilaian / pembinaan / nasehat dan koreksi kepada Badan Pengurus Pusat baik
diminta atau tidak.
Pasal 10
Pengurus Cabang memiliki ruang lingkup tugas :
1.
Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja organisasi yang disesuaikan
dengan kondisi Cabang bersangkutan.
2.
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pengurus Pusat.
Pasal 11
Komisariat memiliki ruang lingkup tugas :
1.
Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja organisasi yang disesuaikan
dengan kondisi komisariat yang bersangkutan.
2.
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pengurus Pusat.
Pasal 12
1.
Apabila
Ketua Badan Pengurus Pusat berhalangan tetap, maka tugasnya digantikan oleh
salah satu dari Ketua dan Pengurus Pusat lainnya.
2.
Penggantian
seorang anggota pengurus dikalangan Pengurus Cabang dan Komisariat dipilih dari
kalangan anggota yang memenuhi syarat berdasarkan hasil musyawarah Pengurus
Cabang / Komisariat
3.
Apabila Ketua Badan Pertimbangan berhalangan tetap, digantikan oleh Wakil
Ketua Badan Petimbangan.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat yang sah, apabila
memenuhi qurom sebagai berikut :
1.
Musyawarah
Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa, paling sedikit dihadiri oleh
sekurang-kurangnya oleh 100 orang
anggota dari paling sedikit
2/3 jumlah angkatan
yang berhak dan sah sebagai peserta
2.
Rapat Badan
Pengurus Pusat paling sedikit dihadiri Ketua Umum atau Ketua lainnya, Sekertaris
Jenderal dan Bendahara ditambah 2/3 jumlah anggota Badan Pengurus Pusat.
3.
Rapat Badan
Pertimbangan paling sedikit dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota,
salah seorang diantaranya harus Ketua atau Wakilnya.
4.
Rapat
Tahunan paling sedikit dihadiri oleh unsur-unsur Badan Pengurus Pusat, Badan
Pertimbangan yang memenuhi syarat masing-masing tersebut pada butir 1 dan 2
pasal ini, ditambah lebih dari setengah jumlah hak suara dari Cabang dan
Komisariat.
5.
Rapat Badan
Pengurus Cabang paling sedikit dihadiri oleh Ketua atau Wakil Ketua ditambah
setengah jumlah anggota Pengurus Cabang
6.
Rapat
Komisariat paling sedikit dihadiri oleh Ketua Komisariat atau yang mewakilinya
ditambah sejumlah anggota.
Pasal 14
1.
Keputusan
rapat seperti disebutkan dalam pasal 13 diambil berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat.
2.
Dalam hal
ketentuan tersebut ayat 1 pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka keputusan
rapat ditentukan berdasarkan persetujuan dari lebih setengah jumlah anggota yang
hadir.
3.
Setiap
keputusan rapat wajib diumumkan (disebar-luaskan) kepada seluruh anggota
C.A.A.I.P, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
BAB V
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
Kepengurusan C.A.A.I.P
hanya dapat dibekukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 16
Dalam hal keadaan luar
biasa dimana seluruh anggota pengurus mengundurkan diri, maka pembekuan
kepengurusan dapat dilaksanakan :
1.
Untuk Badan
Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan disetujui dan disahkan oleh Musyawarah
Besar Luar Biasa.
2.
Untuk Badan
Pengurus Cabang disetujui oleh Rapat Khusus yang disahkan oleh Badan Pengurus
Pusat.
3.
Untuk
Komisariat disetujui oleh Rapat yang diadakan khusus untuk maksud ini dan
disahkan oleh Pengurus Cabang atau Badan Pengurus Pusat.
Pasal 17
Untuk
Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa, hak suara setiap Cabang dan
Komisariat sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar, diatur sebagai
berikut :
1.
Hak suara
dapat disalurkan melalui Cabang didasarkan atas perbandingan 1 (satu) suara
untuk setiap 5 (lima) orang anggota.
2.
Untuk lokasi
yang tidak terdapat Cabang, hak suara Komisariatdisampaikan seperti ketentuan
ayat 1 pasal ini.
3.
Untuk tempat
yang memiliki jumlah anggota kurang dari 5 (lima) orang, hak suaranya disalurkan
atau digabung melalui Komisariat atau Cabang terdekat.
BAB VI
SEKERTARIAT
Pasal 18
1.
Untuk
menampung dan melaksanakan seluruh kegiatan C.A.A.I.P, maka dibentuk suatu
Sekertariat yang dikepalai oleh Sekertaris Jenderal.
2.
Sekertaris
Jenderal yang terpilih melalui MUBES, dalam tugasnya dibantu oleh Sekertaris
atau Kepala Tata Usaha.
3.
Biaya
kegiatan Sekertariat yang meliputi administrasi dan tata usaha organisasi
menjadi beban organisasi
BAB VII
KEUANGAN DAN ANGGARAN
Pasal 19
1.
Keuangan
organisasi yang dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan atas pasal 4 ayat 3
Anggaran Rumah Tangga disimpan di Bank.
2.
Badan
Pengurus Pusat menentukan cara penyimpanan dan pengambilan uang dari Bank, serta
menyelenggarakan Kas Harian yang dibatasi dalam jumlah tertentu.
3.
Setiap ada
transaksi dengan Bank harus dengan persetujuan Ketua Umum dan Ketua lainnya atau
Sekertaris Jenderal dan bersdasarkan usulan Bendahara yang besarnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
1.
Bila
organisasi dibubarkan berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar, maka proses
pembubaran dilaksanakan oleh Badan Pengurus Pusat dibawah pengawasan Badan
Pertimbangan.
2.
Penelitian kekayaan dan keuangan organisasi dilakukan oleh Akuntan
Publik.
3.
Sisa kekayaan disumbangkan ke lembaga sosial yang ditunjuk sesuai dengan
keputusan Musyawarah Besar.
BAB IX
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 21
1.
Pembentukan
Badan Usaha atau yayasan sebagaimana dimaksud pasal 23 Anggaran Dasar harus
bernaung dan mempergunakan nama C.A.A.I.P.
2.
Pengawasan
Yayasan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang anggotanya diambil dari kalangan
Badan Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan.
3.
Setiap Badan
Usaha atau Yayasan yang dibentuk oleh anggota atau sekelompok anggota C.A.A.I.P
tidak bernaung dibawah C.A.A.I.P tidak dapat mempergunakan nama C.A.A.I.P.
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 22
1.
Lambang
C.A.A.I.P berbentuk sama dengan lambang AIP/PLAP/STIP dengan mencantumkan kata
C.A.A.I.P.
2.
Makna dari
lambang adalah :
·
Warna dasar
biru laut melambangkan samudera yang menyatukan nusantara dan menjadi
lambang pemersatu bangsa Indonesia.
·
Burung
Garuda melambangkan kejayaan dan keperkasaan, lambang profesionalisme
anggota C.A.A.I.P yang selalu mengarungi samudera luas.
·
Pelampung
warna putih dengan empat pengikat warna merah melambangkan jiwa penolong
kehidupan sesama anggota, sesama pelaut dan sesama manusia.
·
Merah
Putih didada
burung Garuda melambangkan bendera negara R.I.
·
Warna
dasar jangkar biru laut, jangkar warna kuning emas dan
rantai jangkar warna hitam, melambangkan kapal dan sarananya yang penting
dan selalu dibutuhkan bagi kelangsungan dunia pelayaran dan kehidupan C.A.A.I.P
·
Trisula melambangkan senjata Dewa Laut dan melambangkan
sejarah kehidupan dilaut sudah ada sejak jaman dahulu kala.
·
Bulir-bulir padi
kuning melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran
·
Tujuh
lapis garis
bergelombang dikiri kanan pelampung yang berwarna putih melambangkan tujuh
samudera utama di dunia sebagai sumber kehidupan pelaut.
·
Tali-tali
kuning emas melambangkan kewiraan dan kepemimpinan
3.
Motto : NAUYANAM AVASYABHAVI - JIVANAM ANAVASYABHAVI
Arti :
Pelayaran Penting - Selain Pelayaran Tidak Penting:
Pengertian :
Sebagai negara kepulauan terluas didunia, pelayaran dan/atau kelautan
memiliki peran sangat
penting dan strategis bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :24 September 2005
Mubes CAAIP 2005
Ketua Sidang,
Sekertaris Sidang,
Drs. Tri Yuswoyo,
SE. Msc. Mar,Eng
Aldus Adriaan
|