CAAIP  
  
home | about us | articles | forum | web directory | contact us | advertising | forum | online shop
Google
ADSFREEWEB PHP
Untuk pemasangan iklan hubungi : admin1@caaip.net
 

Bookmark and Share

 
:: HOME ::
Kategori Berita
Web Directory
About Us
Admin Status


TUKANG WEB              
HP: ______________

Join Facebook

Facebook
CAAIP Mail

Email
SOS

SOS Save Our Seafarers
Milis CAAIP


Click to join caaipgroup


Daftar Email

Email
Jejaring Sosial

Email
Login
Username:

Password:


Not register yet? Click here!


 

MUBES C.A.A.I.P  2005

 

Revisi  2005

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

CORPS ALUMNI

AKADEMI ILMU PELAYARAN

PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI PELAYARAN

SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

 (C.A.A.I.P)

 

 

 

 

 

 

BAB  I

U  M  U  M

Pasal  1

 

Sesuai dengan sifatnya, C.A.A.I.P tidak melakukan kegiatan yang bersifat politis ataupun mengarah kepada hal tersebut.

 

Pasal  2

 

Hubungan dengan lembaga-lembaga atau organisasi lainnya didalam dan diluar negeri hanya dapat dilaksanakan dengan lembaga-lembaga atau organisasi yang kegiatannya tidak bertentangan dengan kebijaksanan Pemerintahan Republik Indonesia.

 

 

BAB  II

KEANGGOTAAN

Pasal  3

 

1.      Anggota Biasa

Yang dinyatakan sebagai Anggota Biasa adalah :

  1. Seluruh Alumni atau tamatan AIP/PLAP/STIP semua jurusan dan semua Program Strata
  2. Mantan Taruna AIP/PLAP/STIP yang telah menerima pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun

2.      Anggota Luar Biasa   

Yang dinyatakan Anggota Luar Biasa adalah para Perwira Pelayaran Niaga semua bagian, dimana yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan tertulis dan menyatakan bersedia taat kepada AD/ART CAAIP.

3.      Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan diangkat atas permintaan Badan Pengurus Pusat setelah mendengar saran dari Badan Pertimbangan dan yang bersangkutan menyatakan persetujuannya

 

Pasal  4

 

1.      Mulai berlakunya keanggotaan seseorang didasarkan atas keputusan

Badan Pengurus Pusat dan dicatat dalam Buku Registrasi Anggota.

2.      Kepada setiap Anggota diberikan Kartu Tanda Anggota

3.      Setiap Anggota diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 100,000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap tahunnya.

 

Pasal  5

 

1.      Keanggotaan seseorang berakhir karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis
  3. Mendapatkan sanksi organisasi atas tindakan indisipliner, kecuali untuk Anggota Kehormatan

2.      Berakhirnya keanggotaan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat dan dicatat dalam Buku Registrasi Anggota.

 

Pasal  6

 

Setiap tindakan Anggota C.A.A.I.P yang melanggar Tata Tertib Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi ataupun melakukan tindakan yang merugikan C.A.A.I.P, dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :

a.      Teguran lisan atau tertulis

b.      Peringatan Pertama sampai Ketiga

c.      Pembekuan keanggotaan sementara

d.     Pencabutan hak suara atau hak bicara

e.      Pencabutan hak memilih dan hak dipilih

 

Pasal   7

 

1.      Sanksi berdasarkan Keputusan Badan Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan berat ringannya tindak pelanggaran dari anggota bersangkutan

2.      Sanksi dapat dipulihkan setelah ada permohonan maaf dari anggota yang bersangkutan dan menunjukan sikap dan perbuatan yang berubah.

3.      Pemulihan ini diputuskan oleh Badan Pengurus Pusat setelah dimusyawarahkan dengan Badan Pertimbangan.

 

 

 

BAB  III

KEPENGURUSAN

Pasal  8

 

1.      Ruang lingkup tugas Badan Pengurus Pusat adalah melaksanakan kegiatan organisasi dalam arti luas untuk memenuhi maksud dan tujuan organisasi berdasarkan AD/ART dan Program Kerja yang ditetapkan.

2.     Untuk mencapai sasaran organisasi, Badan Pengurus Pusat berwewenang atau dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART C.A.A.I.P

 

Pasal  9

 

1.      Ruang lingkup tugas Badan Pertimbangan adalah melaksanakan fungsi pengawasan untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pencapaian maksud dan tujuan C.A.A.I.P.

2.      Tugas seperti disebut ayat 1 pasal ini dilaksanakan melalui penyampaian pendapat / penilaian / pembinaan / nasehat dan koreksi kepada Badan Pengurus Pusat baik diminta atau tidak.

 

Pasal  10

 

Pengurus Cabang memiliki ruang lingkup tugas :

1.      Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja organisasi yang disesuaikan dengan kondisi Cabang bersangkutan.

2.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pengurus Pusat.

 

Pasal  11

 

Komisariat memiliki ruang lingkup tugas :

1.      Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja organisasi yang disesuaikan dengan kondisi komisariat yang bersangkutan.

2.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Badan Pengurus Pusat.

 

Pasal  12

 

1.      Apabila Ketua Badan Pengurus Pusat berhalangan tetap, maka tugasnya digantikan oleh salah satu dari Ketua  dan Pengurus Pusat lainnya.

2.      Penggantian seorang anggota pengurus dikalangan Pengurus Cabang dan Komisariat dipilih dari kalangan anggota yang memenuhi syarat berdasarkan hasil musyawarah Pengurus Cabang / Komisariat

3.      Apabila Ketua Badan Pertimbangan berhalangan tetap, digantikan oleh Wakil Ketua Badan Petimbangan.

 

 

 

BAB  IV

RAPAT-RAPAT

Pasal  13

 

Rapat yang sah, apabila memenuhi qurom sebagai berikut :

1.      Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa, paling sedikit dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh 100 orang anggota dari paling sedikit 2/3 jumlah angkatan yang berhak dan sah sebagai peserta

2.      Rapat Badan Pengurus Pusat paling sedikit dihadiri Ketua Umum atau Ketua lainnya, Sekertaris Jenderal dan Bendahara ditambah 2/3 jumlah anggota Badan Pengurus Pusat.

3.      Rapat Badan Pertimbangan paling sedikit dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, salah seorang diantaranya harus Ketua atau Wakilnya.

4.      Rapat Tahunan paling sedikit dihadiri oleh unsur-unsur Badan Pengurus Pusat, Badan Pertimbangan yang memenuhi syarat masing-masing tersebut pada butir 1 dan 2 pasal ini, ditambah lebih dari setengah jumlah hak suara dari Cabang dan Komisariat.

5.      Rapat Badan Pengurus Cabang paling sedikit dihadiri oleh Ketua atau Wakil Ketua ditambah setengah jumlah anggota Pengurus Cabang

6.      Rapat Komisariat paling sedikit dihadiri oleh Ketua Komisariat atau yang mewakilinya ditambah sejumlah anggota.

 

Pasal  14

 

1.      Keputusan rapat seperti disebutkan dalam pasal 13 diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

2.      Dalam hal ketentuan tersebut ayat 1 pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka keputusan rapat ditentukan berdasarkan persetujuan dari lebih setengah jumlah anggota yang hadir.

3.      Setiap keputusan rapat wajib diumumkan (disebar-luaskan) kepada seluruh anggota C.A.A.I.P, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

 

 

BAB  V

PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

Pasal  15

 

Kepengurusan C.A.A.I.P hanya dapat dibekukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal  16

 

Dalam hal keadaan luar biasa dimana seluruh anggota pengurus mengundurkan diri, maka pembekuan kepengurusan dapat dilaksanakan :

1.      Untuk Badan Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan disetujui dan disahkan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa.

2.      Untuk Badan Pengurus Cabang disetujui oleh Rapat Khusus yang disahkan oleh Badan Pengurus Pusat.

3.      Untuk Komisariat disetujui oleh Rapat yang diadakan khusus untuk maksud ini dan disahkan oleh Pengurus Cabang atau Badan Pengurus Pusat.

 

Pasal  17

 

Untuk Musyawarah Besar  / Musyawarah Besar Luar Biasa, hak suara setiap Cabang dan Komisariat sebagaimana dimaksud pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar, diatur sebagai berikut :

1.      Hak suara dapat disalurkan melalui Cabang didasarkan atas perbandingan 1 (satu) suara untuk setiap 5 (lima) orang anggota.

2.      Untuk lokasi yang tidak terdapat Cabang, hak suara Komisariatdisampaikan seperti ketentuan ayat 1 pasal ini.

3.      Untuk tempat yang memiliki jumlah anggota kurang dari 5 (lima) orang, hak suaranya disalurkan atau digabung melalui Komisariat atau Cabang terdekat.

 

 

BAB  VI

SEKERTARIAT

Pasal  18

 

1.      Untuk menampung dan melaksanakan seluruh kegiatan C.A.A.I.P, maka dibentuk suatu Sekertariat yang dikepalai oleh Sekertaris Jenderal.

2.      Sekertaris Jenderal yang terpilih melalui MUBES, dalam tugasnya dibantu oleh Sekertaris atau Kepala Tata Usaha.

3.      Biaya kegiatan Sekertariat yang meliputi administrasi dan tata usaha organisasi menjadi beban organisasi

 

 

BAB  VII

KEUANGAN DAN ANGGARAN

Pasal  19

 

1.      Keuangan organisasi yang dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan atas pasal 4 ayat 3  Anggaran Rumah Tangga disimpan di Bank.

2.      Badan Pengurus Pusat menentukan cara penyimpanan dan pengambilan uang dari Bank, serta menyelenggarakan Kas Harian yang dibatasi dalam jumlah tertentu.

3.      Setiap ada transaksi dengan Bank harus dengan persetujuan Ketua Umum dan Ketua lainnya atau Sekertaris Jenderal dan bersdasarkan usulan Bendahara yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

BAB  VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal  20

 

1.      Bila organisasi dibubarkan berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar, maka proses pembubaran dilaksanakan oleh Badan Pengurus Pusat dibawah pengawasan Badan Pertimbangan.

2.      Penelitian kekayaan dan keuangan organisasi dilakukan oleh Akuntan Publik.

3.      Sisa kekayaan disumbangkan ke lembaga sosial yang ditunjuk sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar.

 

 

BAB  IX

KETENTUAN  KHUSUS

Pasal  21

 

1.      Pembentukan Badan Usaha atau yayasan sebagaimana dimaksud pasal 23 Anggaran Dasar harus bernaung dan mempergunakan nama C.A.A.I.P.

2.      Pengawasan Yayasan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang anggotanya diambil dari kalangan Badan Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan.

3.      Setiap Badan Usaha atau Yayasan yang dibentuk oleh anggota atau sekelompok anggota C.A.A.I.P tidak bernaung dibawah C.A.A.I.P tidak dapat mempergunakan nama C.A.A.I.P.

 

 

BAB  X

LAMBANG ORGANISASI

Pasal  22

 

1.      Lambang C.A.A.I.P berbentuk sama dengan lambang AIP/PLAP/STIP dengan mencantumkan kata C.A.A.I.P.

 

2.      Makna dari lambang adalah :

·        Warna dasar biru laut melambangkan samudera yang menyatukan nusantara dan menjadi lambang pemersatu bangsa Indonesia.

·        Burung Garuda melambangkan kejayaan dan keperkasaan, lambang profesionalisme anggota C.A.A.I.P yang selalu mengarungi samudera luas.

·        Pelampung warna putih dengan empat pengikat warna merah melambangkan jiwa penolong kehidupan sesama anggota, sesama pelaut dan sesama manusia.

·        Merah Putih didada burung Garuda melambangkan bendera negara R.I.

·        Warna dasar jangkar biru laut, jangkar warna kuning emas dan rantai jangkar warna hitam, melambangkan kapal dan sarananya yang penting dan selalu dibutuhkan bagi kelangsungan dunia pelayaran dan kehidupan C.A.A.I.P

·        Trisula melambangkan senjata Dewa Laut dan melambangkan sejarah kehidupan dilaut sudah ada sejak jaman dahulu kala.

·        Bulir-bulir padi kuning melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran

·        Tujuh lapis garis bergelombang dikiri kanan pelampung yang berwarna putih melambangkan tujuh samudera utama di dunia sebagai sumber kehidupan pelaut.

·        Tali-tali kuning emas melambangkan kewiraan dan kepemimpinan

 

3.    Motto           :    NAUYANAM AVASYABHAVI - JIVANAM ANAVASYABHAVI

     Arti               :    Pelayaran Penting - Selain Pelayaran Tidak Penting:

     Pengertian :    Sebagai negara kepulauan terluas didunia, pelayaran dan/atau kelautan

memiliki peran sangat penting dan strategis bagi kehidupan berbangsa

dan bernegara Indonesia.

 

                     

 

 

Ditetapkan di  : Jakarta

Pada Tanggal :24 September 2005

 

 

Mubes CAAIP  2005

Ketua Sidang,                                                                  Sekertaris Sidang,                              

 

 

 

Drs. Tri Yuswoyo, SE. Msc. Mar,Eng                                  Aldus  Adriaan

 

 

 

 

 

Google