CAAIP  
  
home | about us | articles | forum | web directory | contact us | advertising | forum | online shop
Google
ADSFREEWEB PHP
Untuk pemasangan iklan hubungi : admin1@caaip.net
 

Bookmark and Share

 
:: HOME ::
Kategori Berita
Web Directory
About Us
Admin Status


TUKANG WEB              
HP: ______________

Join Facebook

Facebook
CAAIP Mail

Email
SOS

SOS Save Our Seafarers
Milis CAAIP


Click to join caaipgroup


Daftar Email

Email
Jejaring Sosial

Email
Login
Username:

Password:


Not register yet? Click here!


 

MUBES C.A.A.I.P  2005

 

Revisi  2005

 

ANGGARAN DASAR

CORPS ALUMNI

AKADEMI ILMU PELAYARAN

PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI PELAYARAN

SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

(C.A.A.I.P)

 

 

MUKADIMAH

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

 

Bahwa sesungguhnya adalah hak dan kewajiban setiap warganegara Indonesia untuk ikut aktif mengisi kemerdekaan bangsa dan negaranya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara menyeluruh dan merata, baik material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

 

Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan secara kodrati memiliki sumber daya kelautan yang sangat berlimpah bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

 

Bahwa pelayaran memiliki peran penting dan strategis bagi pembangunan nasional, meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

 

Bahwa didorong oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan serta menumbuhkembangkan peran serta dalam pembentukan insan-insan pembangunan yang memiliki jiwa pengabdian di bidang kemaritiman khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya, dirasa perlu menghimpun seluruh alumni Akademi Ilmu Pelayaran / Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran / Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, dalam sebuah wadah yang terarah dan efektif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

Nama dan Kedudukan

Pasal 1

 

1.   Organisasi ini bernama Corps Alumni Akademi  Ilmu Pelayaran  disingkat C.A.A.I.P  yang didirikan pada tanggal 22 Nopember 1957 di Jakarta.

2.   Selanjutnya Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disebut C.A.A.I.P.

3.   C.A.A.I.P  berkedudukan di Jakarta.

 

 

BAB II

A Z A S

Pasal  2

 

C.A.A.I.P  berazas tunggal  Pancasila

 

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

 

1.   C.A.A.I.P merupakan wadah untuk menampung, mengorganisasi dan mengembangkan potensi anggota di bidang kemaritiman sesuai dengan tuntutan pembangunan dunia maritim.

2.   C.A.A.I.P adalah organisasi yang bersifat mandiri dan menitikberatkan kegiatan pada keahlian profesi strategis kemaritiman yang tidak berafiliasi maupun bernaung di bawah organisasi politik atau organisasi manapun.

 

Pasal 4

 

C.A.A.I.P  bertujuan mengharumkan Almamater serta kejayaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi azas manfaat bagi anggotanya

 

 

BAB IV

LAMBANG

Pasal 5

 

Lambang C.A.A.I.P sama dengan lambang lembaga AIP/PLAP/STIP yang terdapat pada pataka AIP/PLAP/STIP  dengan mencantumkan kata C.A.A.I.P.

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

 

Anggota C.A.A.I.P terdiri dari :

a)     Anggota Biasa

b)     Anggota Luar Biasa

c)      Anggota Kehormatan

 

 

2.   Anggota Biasa adalah

Setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan AIP/ PLAP/ STIP, dan bagi mereka yang telah mengikuti pendidikan di AIP/ PLAP/ STIP selama  satu (1) tahun atau lebih.

3.   Anggota Luar Biasa

Mereka yang berminat dan berhasrat turut serta membantu tercapainya maksud dan tujuan C.A.A.I.P

4.   Anggota Kehormatan

Mereka yang dinilai memiliki keahlian dan kemampuan serta bersimpati kepada C.A.A.I.P.

 

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

 

Hak anggota C.A.A.I.P adalah :

1.      Memberikan suara, memilih dan dipilih

2.      Berbicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan C.A.A.I.P

3.      Memperoleh kesamaan hak dalam melaksanakan tugas-tugas C.A.A.I.P

4.      Membela diri

 

Pasal 8

 

Anggota Biasa berkewajiban :

1.      Menjaga nama baik dan kehormatan C.A.A.I.P

2.      Menaati ketentuan-ketentuan AD/ART juga keputusan C.A.A.I.P

3.      Membela kepentingan C.A.A.I.P terhadap setiap usaha yang merugikan C.A.A.I.P

4.      Melaksanakan tugas-tugas C.A.A.I.P

5.      Membayar iuran keanggotaan.

 

 

 

 

Pasal 9

 

Hak dan kewajiban Anggota Luar Biasa sama seperti anggota biasa, kecuali hak untuk dipilih

 

Pasal 10

 

1.      Hak Anggota Kehormatan adalah sama seperti anggota biasa, kecuali hak memberikan suara, memilih dan dipilih.

2.      Kewajiban Anggota Kehormatan, sesuai dengan kedudukannya adalah menghormati ketentuan Pasal 8.

3.      Anggota Kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar iuran keanggotaan.

 

 

BAB VII

ORGANISASI

Pasal 11

 

Susunan organisasi C.A.A.I.P terdiri dari :

1.  Di tingkat Pusat        :  a.   Badan Pengurus Pusat

b.   Badan Pertimbangan

2.  Di tingkat daerah    : Pengurus Cabang     

 

3.   Komisariat.

4.   Angkatan                 

 

Pasal 12

 

1.      Badan Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan organisasi dengan masa jabatan 5 (lima) tahun

2.      Badan Pengurus Pusat terdiri dari :

a.      Seorang Ketua Umum

b.      4 (empat) orang Ketua

c.      Seorang Sekretaris Jenderal

d.     2 (dua) orang Sekretaris

e.      Seorang Bendahara

f.        Seorang Wakil Bendahara

g.     Sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota dari masing-masing bidang kegiatan 

3.      Berbagai kegiatan C.A.A.I.P dikelompokkan ke dalam bidang-bidang berdasarkan ketentuan Badan Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat Badan Pertimbangan

4.      Untuk setiap bidang, diangkat seorang Ketua yang memenuhi syarat yang sekaligus dinyatakan sebagai Ketua Bidang

5.      Pembagian tugas-tugas dan wewenang di kalangan Badan Pengurus Pusat ditentukan berdasarkan hasil musyawarah Badan Pengurus Pusat dan Program Kerja.

 

Pasal 13

 

1.      Badan Pertimbangan adalah Badan yang memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak, untuk membantu tercapainya tujuan organisasi dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

2.      Badan Pertimbangan terdiri dari :

a.      Seorang Ketua

b.      Seorang Wakil Ketua

c.      Seorang Sekretaris

d.     Sejumlah Anggota sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.

 

Pasal 14

 

1.      Pengurus Cabang adalah pelaksana Badan Pengurus Pusat di daerah / tempat tertentu untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

2.      Pengurus Cabang terdiri dari :

a.      Seorang Ketua

b.      Seorang Wakil Ketua

c.      Seorang Sekretaris

d.     Seorang Bendahara

e.      Sejumlah Anggota yang masing-masing memimpin sebuah Seksi untuk kegiatan tertentu, sesuai dengan kebutuhan.

3.      Pembagian tugas dan wewenang dikalangan Pengurus Cabang adalah serupa Badan Pengurus Pusat yang disesuaikan dengan kondisi setempat.

 

Pasal 15

 

1.   Komisariat  adalah anggota C.A.A.I.P berjumlah 10 orang atau lebih yang berada pada satu instansi baik di dalam dan  atau di luar negeri.

2.   Angkatan  adalah kelompok anggota C.A.A.I.P  Satu Angkatan.

3.   Komisariat dipimpin oleh seorang Komisaris

4.   Angkatan dipimpin oleh seorang Ketua Angkatan.

 

 

BAB VIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 16

 

Rapat-Rapat  C.A.A.I.P terdiri dari :

1.      Musyawarah Besar

2.      Musyawarah Luar Biasa

3.      Rapat Anggota Tahunan

4.      Rapat Biasa

 

Pasal 17

 

1.      Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi C.A.A.I.P.

2.      Musyawarah Besar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, untuk mengkaji ulang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan merumuskan Program Kerja serta membentuk Kepengurusan.

3.      Musyawarah  Luar Biasa adalah setara dengan Musyawarah Besar dapat diadakan sewaktu-waktu atas kehendak sekurang-kurangnya 100 orang anggota dari paling sedikit 2/3 jumlah Angkatan.

4.      Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setahun sekali untuk mengevaluasi hasil kerja yang dicapai dalam tahun yang berjalan dan mengadakan penyesuaian yang diperlukan.

Rapat Tahunan dihadiri oleh :

a.      Badan Pengurus Pusat

b.      Badan Pertimbangan

c.      Pengurus Cabang

d.     Komisaris.

5.      Rapat Biasa diselenggarakan ditingkat Badan Pengurus Pusat, Badan Pertimbangan, Pengurus Cabang dan Komisariat, sesuai kebutuhan masing-masing, kecuali untuk Badan Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan diadakan masing-masing dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.

 

 

BAB IX

PEMILIHAN PENGURUS

Pasal  18

 

1.      Badan Pengurus Pusat

a.   Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota C.A.A.I.P melalui Musyawarah Besar / Musyawarah Luar Biasa

b.   Badan Pengurus Pusat lainnya ditunjuk oleh Ketua Umum.

c.   Apabila anggota Badan Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena berhalangan tetap, Ketua Badan Pengurus Pusat dapat menunjuk  penggantinya dari kalangan anggota yang memenuhi syarat.

2.      Badan Pertimbangan

a.      Ketua dipilih dari anggota C.A.A.I.P melalui Musyawarah Besar / Musyawarah Luar Biasa

b.      Ketua Badan Pertimbangan memilih Wakil Ketua, Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Anggota Badan Pertimbangan

c.      Apabila anggota Badan Pertimbangan tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena berhalangan tetap, Ketua Badan Pengurus Pusat dapat menunjuk  penggantinya dari kalangan anggota yang memenuhi syarat

3.      Pengurus Cabang

a.      Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan susunan Badan Pengurus Pusat yang disederhanakan dengan memperhatikan kondisi keanggotaan setempat.

  1. Pengurus Cabang disyahkan oleh Badan Pengurus Pusat atas usul daerah yang didasarkan atas hasil kesepakatan / Musyawarah Cabang. 

4    Komisaris dipilih oleh anggota komisariat.

5.   Ketua Angkatan dipilih oleh angkatannya.

 

BAB X

HAK SUARA

Pasal  19

 

Dalam Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa :

1.      Setiap Anggota Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan mempunyai hak satu suara

2.      Hak suara untuk setiap Cabang dan Komisariat ditentukan berdasarkan perbandingan jumlah anggota.

 

BAB XI

KEUANGAN

Pasal  20

 

1.   Keuangan organisasi diperoleh dari :

a.      Iuran anggota

b.      Sumbangan atau hibah yang tidak mengikat

c.      Pemasukan lain yang sah

2.   Tata cara pengelolaan keuangan  C.A.A.I.P diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB XII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal  21

 

C.A.A.I.P dinyatakan bubar atas keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri setengah lebih satu dari seluruh anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

 

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN
Pasal  22

 

1.      Demi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja C.A.A.I.P, Badan Pengurus Pusat dapat menunjuk / mengangkat seorang atau lebih tenaga profesioanl atas dasar persyaratan hubungan kerja tertentu. 

2.      Pengangkatan tenaga kerja tersebut pada ayat 1, diutamakan dari kalangan anggota C.A.A.I.P dan pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan organisasi  

 

Pasal  23

 

1.   Untuk menunjang kegiatan C.A.A.I.P, termasuk menyangkut aspek sosial demi kesejahteraan anggota dan atau keluarganya, Badan Pengurus Pusat atas persetujuan Badan Pertimbangan dapat membentuk Badan Usaha atau Yayasan.

2.   Penyelenggaraan kegiatan Badan Usaha atau Yayasan harus berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelaziman yang ada di masyarakat.

 

 

Ditetapkan di  : Jakarta

Pada Tanggal :24 September 2005

 

 

Mubes CAAIP  2005

Ketua Sidang,                                                                  Sekertaris Sidang,                              

 

 

 

Drs. Tri Yuswoyo, SE. Msc. Mar,Eng                                  Aldus  Adriaan

 

 

 

 

 

Google