|
MUBES C.A.A.I.P
2005
ANGGARAN
DASAR
CORPS ALUMNI
AKADEMI ILMU PELAYARAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI PELAYARAN
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
(C.A.A.I.P)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya adalah
hak dan kewajiban setiap warganegara Indonesia untuk ikut aktif mengisi
kemerdekaan bangsa dan negaranya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
secara menyeluruh dan merata, baik material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan secara kodrati memiliki
sumber daya kelautan yang sangat berlimpah bagi kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa Indonesia.
Bahwa pelayaran memiliki
peran penting dan strategis bagi pembangunan nasional, meliputi aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bahwa
didorong oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk menanamkan rasa persatuan dan
kesatuan serta menumbuhkembangkan peran serta dalam pembentukan insan-insan
pembangunan yang memiliki jiwa pengabdian di bidang kemaritiman khususnya dan
pembangunan nasional pada umumnya, dirasa perlu menghimpun seluruh alumni
Akademi Ilmu Pelayaran / Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran / Sekolah Tinggi
Ilmu Pelayaran, dalam sebuah wadah yang terarah dan efektif.
BAB I
Nama dan
Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama
Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran disingkat C.A.A.I.P yang didirikan
pada tanggal 22 Nopember 1957 di Jakarta.
2. Selanjutnya Corps
Alumni Akademi Ilmu Pelayaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
disebut C.A.A.I.P.
3. C.A.A.I.P
berkedudukan di Jakarta.
BAB II
A Z A S
Pasal 2
C.A.A.I.P berazas
tunggal Pancasila
BAB III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 3
1. C.A.A.I.P merupakan
wadah untuk menampung, mengorganisasi dan mengembangkan potensi anggota di
bidang kemaritiman sesuai dengan tuntutan pembangunan dunia maritim.
2. C.A.A.I.P adalah
organisasi yang bersifat mandiri dan menitikberatkan kegiatan pada keahlian
profesi strategis kemaritiman yang tidak berafiliasi maupun bernaung di bawah
organisasi politik atau organisasi manapun.
Pasal 4
C.A.A.I.P bertujuan mengharumkan Almamater serta kejayaan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi azas manfaat bagi
anggotanya
BAB IV
LAMBANG
Pasal 5
Lambang C.A.A.I.P sama
dengan lambang lembaga AIP/PLAP/STIP yang terdapat pada pataka AIP/PLAP/STIP
dengan mencantumkan kata C.A.A.I.P.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota C.A.A.I.P terdiri
dari :
a)
Anggota Biasa
b)
Anggota Luar Biasa
c)
Anggota Kehormatan
2. Anggota Biasa adalah
Setiap orang yang telah
menyelesaikan pendidikan pada lembaga pendidikan AIP/ PLAP/ STIP, dan bagi
mereka yang telah mengikuti pendidikan di AIP/ PLAP/ STIP selama satu (1) tahun
atau lebih.
3. Anggota Luar Biasa
Mereka yang berminat dan
berhasrat turut serta membantu tercapainya maksud dan tujuan C.A.A.I.P
4. Anggota Kehormatan
Mereka yang dinilai
memiliki keahlian dan kemampuan serta bersimpati kepada C.A.A.I.P.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 7
Hak anggota C.A.A.I.P
adalah :
1.
Memberikan suara, memilih dan dipilih
2.
Berbicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan C.A.A.I.P
3.
Memperoleh kesamaan hak dalam melaksanakan tugas-tugas C.A.A.I.P
4.
Membela diri
Pasal 8
Anggota Biasa berkewajiban :
1.
Menjaga nama baik dan kehormatan C.A.A.I.P
2.
Menaati ketentuan-ketentuan AD/ART juga keputusan C.A.A.I.P
3.
Membela kepentingan C.A.A.I.P terhadap setiap usaha yang merugikan
C.A.A.I.P
4.
Melaksanakan tugas-tugas C.A.A.I.P
5.
Membayar iuran keanggotaan.
Pasal 9
Hak
dan kewajiban Anggota Luar Biasa sama seperti anggota biasa, kecuali hak untuk
dipilih
Pasal 10
1.
Hak Anggota Kehormatan adalah sama seperti anggota biasa, kecuali hak
memberikan suara, memilih dan dipilih.
2.
Kewajiban Anggota Kehormatan, sesuai dengan kedudukannya adalah
menghormati ketentuan Pasal 8.
3.
Anggota Kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar iuran keanggotaan.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
Susunan organisasi C.A.A.I.P terdiri dari :
1. Di tingkat Pusat
: a. Badan Pengurus Pusat
b. Badan Pertimbangan
2. Di tingkat daerah :
Pengurus Cabang
3. Komisariat.
4. Angkatan
Pasal 12
1.
Badan Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan organisasi dengan
masa jabatan 5 (lima) tahun
2.
Badan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.
Seorang Ketua Umum
b.
4 (empat) orang Ketua
c.
Seorang Sekretaris Jenderal
d.
2 (dua) orang Sekretaris
e.
Seorang Bendahara
f.
Seorang Wakil Bendahara
g.
Sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota dari masing-masing bidang
kegiatan
3.
Berbagai kegiatan C.A.A.I.P dikelompokkan ke dalam bidang-bidang
berdasarkan ketentuan Badan Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat Badan
Pertimbangan
4.
Untuk setiap bidang, diangkat seorang Ketua yang memenuhi syarat yang
sekaligus dinyatakan sebagai Ketua Bidang
5.
Pembagian tugas-tugas dan wewenang di kalangan Badan Pengurus Pusat
ditentukan berdasarkan hasil musyawarah Badan Pengurus Pusat dan Program Kerja.
Pasal 13
1.
Badan Pertimbangan adalah Badan yang memberikan pertimbangan baik diminta
maupun tidak, untuk membantu tercapainya tujuan organisasi dengan masa jabatan 5
(lima) tahun.
2.
Badan Pertimbangan terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekretaris
d.
Sejumlah Anggota sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
Pasal 14
1.
Pengurus Cabang adalah pelaksana Badan Pengurus Pusat di daerah / tempat
tertentu untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
2.
Pengurus Cabang terdiri dari :
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Wakil Ketua
c.
Seorang Sekretaris
d.
Seorang Bendahara
e.
Sejumlah Anggota yang masing-masing memimpin sebuah Seksi untuk kegiatan
tertentu, sesuai dengan kebutuhan.
3.
Pembagian tugas dan wewenang dikalangan Pengurus Cabang adalah serupa
Badan Pengurus Pusat yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pasal 15
1. Komisariat adalah
anggota C.A.A.I.P berjumlah 10 orang atau lebih yang berada pada satu instansi
baik di dalam dan atau di luar negeri.
2. Angkatan adalah
kelompok anggota C.A.A.I.P Satu Angkatan.
3. Komisariat dipimpin
oleh seorang Komisaris
4. Angkatan dipimpin oleh
seorang Ketua Angkatan.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat-Rapat C.A.A.I.P terdiri dari :
1.
Musyawarah Besar
2.
Musyawarah Luar Biasa
3.
Rapat Anggota Tahunan
4.
Rapat Biasa
Pasal 17
1.
Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi C.A.A.I.P.
2.
Musyawarah Besar diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, untuk mengkaji
ulang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan merumuskan Program Kerja serta
membentuk Kepengurusan.
3.
Musyawarah Luar Biasa adalah setara dengan Musyawarah Besar dapat
diadakan sewaktu-waktu atas kehendak sekurang-kurangnya 100 orang anggota dari
paling sedikit 2/3 jumlah Angkatan.
4.
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan setahun sekali untuk mengevaluasi
hasil kerja yang dicapai dalam tahun yang berjalan dan mengadakan penyesuaian
yang diperlukan.
Rapat Tahunan dihadiri oleh
:
a.
Badan Pengurus Pusat
b.
Badan Pertimbangan
c.
Pengurus Cabang
d.
Komisaris.
5.
Rapat Biasa diselenggarakan ditingkat Badan Pengurus Pusat, Badan
Pertimbangan, Pengurus Cabang dan Komisariat, sesuai kebutuhan masing-masing,
kecuali untuk Badan Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan diadakan masing-masing
dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 18
1.
Badan Pengurus Pusat
a.
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota C.A.A.I.P melalui
Musyawarah Besar / Musyawarah Luar Biasa
b. Badan Pengurus Pusat
lainnya ditunjuk oleh Ketua Umum.
c. Apabila anggota Badan
Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena
berhalangan tetap, Ketua Badan Pengurus Pusat dapat menunjuk penggantinya dari
kalangan anggota yang memenuhi syarat.
2.
Badan Pertimbangan
a.
Ketua dipilih dari anggota C.A.A.I.P melalui Musyawarah Besar /
Musyawarah Luar Biasa
b.
Ketua Badan Pertimbangan memilih Wakil Ketua, Sekretaris dan
sebanyak-banyaknya 6 (enam) Anggota Badan Pertimbangan
c.
Apabila anggota Badan Pertimbangan tidak dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya karena berhalangan tetap, Ketua Badan Pengurus Pusat dapat
menunjuk penggantinya dari kalangan anggota yang memenuhi syarat
3.
Pengurus Cabang
a.
Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan susunan Badan Pengurus Pusat
yang disederhanakan dengan memperhatikan kondisi keanggotaan setempat.
-
Pengurus Cabang disyahkan
oleh Badan Pengurus Pusat atas usul daerah yang didasarkan atas hasil
kesepakatan / Musyawarah Cabang.
4 Komisaris
dipilih oleh anggota komisariat.
5. Ketua Angkatan
dipilih oleh angkatannya.
BAB X
HAK
SUARA
Pasal 19
Dalam Musyawarah Besar /
Musyawarah Besar Luar Biasa :
1.
Setiap Anggota Pengurus Pusat dan Badan Pertimbangan mempunyai hak satu
suara
2.
Hak suara untuk setiap Cabang dan Komisariat ditentukan berdasarkan
perbandingan jumlah anggota.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 20
1. Keuangan
organisasi diperoleh dari :
a.
Iuran anggota
b.
Sumbangan atau hibah yang tidak mengikat
c.
Pemasukan lain yang sah
2. Tata cara
pengelolaan keuangan C.A.A.I.P diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
C.A.A.I.P dinyatakan bubar
atas keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa yang dihadiri setengah lebih satu
dari seluruh anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1.
Demi untuk keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja
C.A.A.I.P, Badan Pengurus Pusat dapat menunjuk / mengangkat seorang atau lebih
tenaga profesioanl atas dasar persyaratan hubungan kerja tertentu.
2.
Pengangkatan tenaga kerja tersebut pada ayat 1, diutamakan dari kalangan
anggota C.A.A.I.P dan pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan
keuangan organisasi
Pasal 23
1. Untuk
menunjang kegiatan C.A.A.I.P, termasuk menyangkut aspek sosial demi
kesejahteraan anggota dan atau keluarganya, Badan Pengurus Pusat atas
persetujuan Badan Pertimbangan dapat membentuk Badan Usaha atau Yayasan.
2.
Penyelenggaraan kegiatan Badan Usaha atau Yayasan harus berdasarkan atas
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelaziman yang
ada di masyarakat.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :24 September 2005
Mubes CAAIP 2005
Ketua Sidang,
Sekertaris Sidang,
Drs. Tri Yuswoyo,
SE. Msc. Mar,Eng
Aldus Adriaan
|